Kitab (8)
Oleh IBN GHIFARIE*
”Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan- Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu”
Rasanya tak berlebihan bila memasuki bulan Dzulhijjah dapat dipastikan pelapalan doa di atas akan selalu kita dengarkan. Apalagi bagi calon haji (Calhaj) yang mampu (istitho’ah) saat tiba di Miqotnya, lafal talbiyah itu akan terus dikumandangkang seraya mengagungkan Asma Allah SWT.
Namun, setiap kali ritual ibadah haji dijalankan, beberapa pertanyaan muncul; Apa sebenarnya pesan tersembunyi yang terkandung dalam ibadah haji itu? Haruskah pelaksanaan Ibadah Haji ini tetap digelar di Tanah Suci? Siapakah yang mendapatkan gelar Haji mabrur itu?
Secara etimologi, haji berarti menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah (Zakariya al-Anshari, I, tt:134); juga bermakna al-qashdu yang berarti naik atau menuju. Seperti yang dikutif oleh Yusuf Burhanudin, Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir menjelaskan ”Makna ini mengisyaratkan pelakunya siap meninggalkan sekaligus menanggalkan kesenangan duniawi yang individual (disimbolkan pengorbanan harta, waktu, keluarga, dan kampung halaman) menuju pengabdian sosial. Perpindahan fisikal dari Tanah Air menuju Tanah Suci tak lebih perpindahan artikulatif orientasi individual-material menuju misi sosial-spiritual terutama sepulangnya dari haji.” (Republika, 18/11)
Secara Syar’i, seperti yang termaktub dalam Al-Quran ” (Musim) haji adalah beberapa bulan yang sudah maklum (Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah), maka barangsiapa yang memantapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, Maka tidak boleh berkata kotor, berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada saat mengerjakan haji. dan apapun bentuk kebaikan yang kamu kerjakan, niscaya Allah mengetahuinya.(QS: 2: 197).”
Berangkat dari ayat di atas para ulama mendefinisikan haji sebagai suatu ibadah di mana waktu (al-hajju asyhurun ma’lumat), pelaksanaan ibadah (faman faradla fihinna al-hajj), zaman dan tempat (fala rafatsa wala fusuqa wala jidala fi al-hajj) telah ditentukan. (Rawai’ al-Bayan, juz. I, hlm. 185-189).
Dengan demikian, haji merupakan upaya meningkatkan derajat taqwa yang ditentukan waktu dan pelaksanaan Ibadahnya.
Kali pertama, ibadah rukun islam kelima ini dilakukan oleh Adam, bukan Ibrahim semata. Ibrahim beserta Ismail hanya meneguhkan sekaligus membiasakan peraktik Ibadah tersebut. Hal ini terlihat dari bangunan Kabah. Menurut sebagian riwayat Kabah telah ada sejak zaman Nabi Adam. Kala itu ka’bah masih berbentuk gundukan tanah. Allah memberikan bimbingan kepada Adam untuk memuliakan tempat itu sekaligus menyerukan untuk mengelilinginya. Kemudian Allah berfirman “Engkau adalah orang pertama yang melaksanakan ibadah haji” (Ramdhan al-Buthi, 1990: 77).
Dengan demikian, berhaji tidak hanya mengembalikan kesadaran relijius antara agama-agama Ibrahim, tetapi lebih luas lagi kepada tradisi kemanusiaan sepanjang sejarah. Melaksanakan haji berarti mengembalikan ingatan panjang tentang persaudaraan umat manusia secara universal yang telah dilupakan.
Membicarakan Haji erat kaitanya dengan kata Mabrur. Pasalnya, setiap Calhaj berkeinginan mendapatkan gelar Haji Mabrur pasca kembalinya ke Tanah Air. Menurut, Yusuf Burhanudin menerangkan ”Esensi makna mabrur yang mengisyaratkan diterimanya ibadah haji terbentuk dari kata al-birr, berarti pancaran kebaikan sosial. Firman-Nya: ”Kalian belum mencapai kebaikan (al-birr) hingga mampu mendermakan sebagian harta yang kalian cintai.” (QS Ali Imran [3]: 92). Bahkan dalam riwayat, Rasulullah ditanya, ”Apa makna mabrur?” Dijawab, ”Suka memberi makan (bantuan sosial) dan lemah lembut dalam bicara.” (HR Ahmad).
Memang berat meraih kemabruran haji itu, seperti yang diceritakan oleh para Sufi. Alkisah, ada sepasang suami-isteri yang dikenal sangat taat beribadah dan mempunyai cukup bekal untuk berhaji. Karena kebiasaan dia menolong sesama, ketika bertemu dengan orang yang kelaparan, maka diberikanlah bekal yang seadanya tadi. Lalu pulang kembali ke kampungnya.
Walhasil, setibanya di rumah, mereka dikejutkan oleh orang yang berjubah putih-–menurut riwayatnya mereka itu malaikat–langsung menyalaminya. Dengan kaget mereka berkata, “kami tidak jadi hajinya”. Penyambut tadi berkata, “kalian sudah jadi haji mabrur, karena tadi telah menyantuni orang meski tidak berangkat ke tanah suci”.
Mencermati kisah Sufi ini, berarti mengajak kita sadar akan pesan suatu ibadah dan tak terjebak pada formalitasnya semata. Tentunya, dengan mengamalkan semua nilai-nilai luhur ibadah haji, yakni kemanusiaan universal, niscaya segala persoalan yang terus mendera Bumi Pertiwi ini dapat diselesaian.
Sejatinya, berbuat kebajikan terus kita tingkatkan dalam kehidupn sehari-hari. Sebab nabi Muhammd telah mewartakan pada umatnya ”Barang siapa yang hari ini lebih buruk dari kemarin, berarti Ia merugi. Barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarin, berarti Ia celaka”
Kiranya, petuah Rasul ini harus dijadikan sandaran sekaligus dorongan untuk terus berupaya berbuat baik setiap hari. Inilah makna terdalam dari haji karena setiap hari adalah haji.
*IBN GHIFARIE, Mahasiswa Studi Agama-agama Fakultas Teologi dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung.
Kitab (7)
Membumikan Pesan Perdamaian dari Agama-agama
Oleh IBN GHIFARIE
Momentum dua tahun memperingati Deklarasi Hak Asasi Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) yang jatuh pada 13 September 2008 ini dan bertepatan dengan hari ke-13 Ramadhan 1429 serta menyambut turunya Al-Quan (Nuzulul Quran) pada tanggal 17 puasa. Kendati Peringatan Hari Intrenasional Masyarakat Adat Se-Dunia dirayakan pada tanggal 09 Agustus 2008 lalu.
Sejatinya, Deklarasi Masyarakat Adat harus menjadi modal dasar evaluasi sekaligus semangat perdamaian bagi seluruh dialog antaragama dan pemerintahan yang memegang kebijakan dalam kebebasan beragama di Indonesia.
Warga Bumi Putra juga mesti dijadikan landasan (payung hukum) sebagai dokumen hidup, dasar pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia sekaligus memberikan kebebasan untuk menjalankan kepercayaanya sesuai dengan ajaran agama (lokal/asli) masing-masing.
Pasalnya, masyarakat adat merupakan ‘kekayaan tak ternilai’ bangsa Indonesia akan adat istiadat di Bumi Pertiwi ini.
Tak Ada Diskriminasi
Masyarakat Adat adalah Penduduk Asli; Kaum Minoritas; dan kaum tertindas atau termarginal karena identitas mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah. (Sem Karoba: 2008)
Kehadiran, Deklarasi indigenous ini diharapkan dapat membawa angin segar untuk penduduk asli dalam menjalankan kepercayaanya. Bukan malah, mengkerangkeng masyarakat pinggiran.
Kiranya, perlakuan tak lazim yang menimpa kelompok masyarakat tertentu dalam prosesi administrasi pembuatan; KTP (Kartu Tanda Penduduk); Akta Kelahiran; Pernikahan guna mentaati peraturan pemerintah sebagai warga Negara yang baik tak ada lagi. Alih-alih ‘identitas kedirian’ yang tak jelas membuat mereka tak mendapatkan pelayanan yang membahagaikan layaknya warga Negara Indonesia. Ironis memang.
Padahal, penandatanganan tribal peoples telah menegaskan bahwa masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, kolektif maupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui di dalam piagam perserikatan bangsa-bangsa, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan hukum-hukum hak-hak asasi mansia internasional. (Pasal 1). Yang lebih penting lagi, pengakuan kesetaraan masyarakat adat dan terbebas dari diskriminasi (Pasal 2).
Pada pasal yang lain di Instrumen Internasional Pokok Hak- hak Asasi Manusia (2001:1104). “Negara harus melindungi eksistensi dan identitas bangsa atau etnis, budaya, agama dan bahasa dari kelompok minoritas yang ada didalam wilayah mereka masing- masing dan harus mendorong kondisi-kondisi untuk meningkatkan identitas tersebut”. (Pasal 1) dan “Negara harus mengambil tindakan- tindakan legislatif dan yang lain, yang tepat untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. (Pasal 2)
Namun, apa yang terjadi keberadaan suku asli masih dipandang sebelah mata oleh golongan tertentu. Apalagi dalam urusan keyakinan. Ini terlihat dari hasil laporan alternatif pelaksanaan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial yang dikeluarkan oleh 25 NGo di Bogor 2007 menyebutkan, ada empat model diskriminasi terhadap masyarakat adat. Pertama, perampasan hak atas tanah. Kedua, Kebijakan Pembangunan. Ketiga, politik pencitraan dan Keempat, Diskriminasi akibat Regulasi Negara.
Melekatnya sebutan antipembangunan pada penduduk terbelakang, tak mau bergaul dengan masyarakat luar kelompoknya atau dianggap meresahkan penduduk lain karena alasan ‘beribadah berbeda’ yang memuja pohon, batu, cincin, kuburan para leluhurnya. Sungguh semakin memperburuk pencitraan (negative image) terhadap masyarakat pribumi.
Benarkan mereka tak peduli terhadap penduduk (alam) lainya. Mari kita tengok, salah satu ajaran ‘Pancasila’ Sunda Wiwitan ditengah-tengah iseu global worning, kering kerontang air bersih, tergerusnya tanah atau gundul hutan akibat ilegaloging yang mengakar dan rakusnya manusia. Siapa yang lebih dulu sekaligus peduli terhadap lingkungan sekitarnya?
Sejak, ribuan tahun silam mereka menjalankan syariat Wiwitan; Pertama, Menaman 5 pohon sebelum menembang 1 pohon. Kedua, Tidak bermukim di bagian hulu atau mata air. Ketiga, Tidak bermukim di bagian sungai. Keempat, Dilarang menebang pohon di lereng gunung atau daerah perbukitan. Kelima, Dilarang menebang pohon di hulu sungai. Mereka menyakini seluruh tanah merupakan pinjaman dari Hyang yang harus dikelola sebaik-baik dan seadil mungkin secara bersama-sama. Oleh karena itu, masyarakat Cigugur jarang merasakan kesulitan pangan yang berarti. Berbeda dengan kita yang telah jauh meninggal tradisi nenek moyang.
Perdamaian Inti Ajara Agama-Agama
Agama boleh berbeda-beda. Namun, pada dasarnya semua agama mengajarkan kebajikan, perdamaian dan persatuan. Tak ada satu doktrin setiap agama yang selalu menyerukan untuk berbuat jahat; saling hujat-menghujat, cami-memaki dan tega merusak jagat raya ini.
Anehnya, perbuatan dan budaya bajik terlahir [melekat] pada mereka yang kita anggap tak punya kebudayaan. Mengerikan memang.
Beriringan peringatan dua tahun Masyarakat Adat dengan ritual tahunan Puasa harus senapas dengan pesan mulia ramadhan. Adalah takwa yang mengutamakan kepedulain sosial daripada pribadi untuk membangun bangsa damai dan sejahtera ini.
Kita kenal, visi perdamaian dalam Ramadhan menuntut kita untuk menghindari sikap permusuhan, benci, dengki di antara sesama manusia atau antaragama. Islam sendiri secara otentik dimaknai sebagai agama perdamaian (selamat). Karena itulah, makna puasa terdalam di bulan penuh rahmat ini adalah menciptakan perdamaian sejati, bukannya memperbanyak perselisihan, pertikaian, perkelahian dan peperangan atas nama apapun. Perbedaan pendapat dan cara pandang menjadi hal yang biasa dalam mencari kebenaran. Termasuk menafsir peristiwa turunya Al-Quran (Nuzulul Quran) secara berangsur-angsur.
Berangkat dari suasan inilah, perdamaian yang sejatinya menjadi paradigma fundamental dalam pergaulan antarsesama umat manusia meski berbeda suku, bangsa, dan agama. Sebab, perdamaian merupakan cita-cita bersama umat manusia. Ikhtiar ini akan terwujud bila umat manusia memiliki kesadaran tentang toleransi dan adanya keadilan (kesetaraan) dalam kehidupan sosial.
Meski dalam praktiknya perdamaian di tempat-tempat tertentu sulit diwujudkan, baik yang disebabkan oleh faktor agama, budaya, ekonomi, maupun politik, upaya merajut toleransi tetap menjadi agenda serius dalam upaya mewujudkan perdamaian.
Ajaran puasa di bulan penuh ampunan, seperti ditulis Khamami Zada sambil mengutip ungkapan Ismail al-Faruqi, adalah latihan terbaik dalam seni mengendalikan diri (the art of self mastery). Artinya, latihan untuk mengendalikan diri ini harus tercermin dalam gerak berkelanjutan, bukan sekadar terjadi selama bulan Ramadhan. Doktrin puasa–menahan lapar, minum, berhubungan seksual, dan menahan sifat marah, benci dan dengki–adalah sebuah latihan untuk mengendalikan diri dari godaan untuk berbuat yang menimbulkan permusuhan. (Kompas 12 September 2007)
Dengan demikian, setiap kelompok [intra dan antaragama] mengajarkan perbuatan yang baik dan mencegah perlakuan keji.
Inilah pentingnya upaya menggali tradisi keagamaan dengan serius, demikian kata Almarhum Cak Nur. Artinya, Alquran, sunah dan kitab kuning memberikan fasilitas yang sangat berharga untuk menjembatani ‘ketegangan’ antara keislaman dan keindonesiaan. Ia sangat menyadari betapa pentingnya tradisi sebagai jembatan menuju kemodernan. Sebab tanpa tradisi hampir bisa dipastikan bahwa kemodernan tidak akan pernah ada di muka bumi ini.
Secara tegas, dalam kata pengantar buku Menggugat Tradisi, Ia menegaskan bahwa setiap umat mempunyai local wisdom dan local genius. Pendek kata, setiap umat harus bekerja keras untuk menegosiasikan antara kearifan lokal (cinta terhadap alam dan lingkungan) dan kearifan teks (kewajiban berpuasa dengan menunggu Nuzulul Quran). Setiap umat harus bersusah payah untuk menegosiasikan antara tradisi dan kemodernan, antara keislaman dan keindonesiaan.
Di sinilah, kita dituntut untuk selalu memaknai Ramadhan dalam konteks ‘kekinian’. Yakni mengakui adanya kebenaran–kedamaian, ketulusan, kesucian, kebaikan dan saling menghargai beda pendapat dari kelompok lain. Sekalipun masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Semoga.
*IBN GHIFARIE, Pengiat Studi Agama-agama dan Pemerhati Kebebasan Beragama