kitab (13)
Oleh Ibn Ghifarie
`Karena kebebasan beragama mengalami gangguan dan keran-keran kebebasan masih tersumbat. Ini yang perlu kita atasi,`demikian ungkap Kautsat Azhari Noer dalam Seminar Sehari `Masa Depan Kebebasan Beragama Di Indonesia’
Pagi hari yang cerah itu, tak seperti hari-hari biasanya Auditorium UIN Sunan Gunung Djati dibanjiri lautan manusia. Tak lain mereka sedang mengikuti acara Seminar Sehari (28/05), yang dilakukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pengkaian Ilmu Keislaman (LPIK) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN SGD Bandung bekerja sama dengan Jaringan Islam Kampus (JarIK) Bandung.
Menghadirkan Nara Sumber; Prof Dr Kautsar Azhari Noer (Guru Besar Perbandingan Agama UIN Sarif Hidayatullah Jakarta; Perspektif Lintas Iman), Dr Afif Muhammad (Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Perspektif Akademisi), Iqbal Hasanuddin (Perwakilan Direktur Lembaga Studi Agama dan Filsafat Jakarta; Perspektif Kebijakan Negara) dengan dipandu oleh Tedi Taufiq Rahman (Koordintor JarIK Bandung).
Membincang kebebasan agama yang kian hari semakin terpuruk. Salah satunya dengan dikeluarkannya 11 fatwa MUI (2005). Bahkan sebagian kelompok dan mahasiswa menuntut supaya diadakanya Komisi Nasional (Komnas) Kebebasan Beragama).
`Justru kebebasan beragama itu disumbat atas nama agama. Yakni islam sendiri. Seperti yang terjadi pada Ahmadiyyah di parung Bogor atau Komunitas Lia Eden itu sendiri, ungkap Kautsar.
Menurutnya, Saudara jangan salah paham, tapi harus membela kebebasan beragama karena ada dalam al-Quran sambil mengutip ayatnya. Kita hanya diperintakan supaya berdakwah, bukan untuk mengadili kelompok lain. Apalagi saling sesat menyesatkan, sebab yang perlu mengadili keimanan kita hanya Tuhan semata, tegasnya.
Kebebasan beragama tidak bisa lepas dari aspek politik dan dudukung sepenuhnya oleh penguasa madzab resmi negara, katanya.
Terkait dengan syariat kebebasan beragama tidak perlu penegakan, karena Indonesai merupakan negara hukum. Cuman persoalan adakan pemberian kebebasan untuk menganut madzab lain bagi mereka? Jawabnya tidak ada. Misalkan kasus nikah beda agama. Ada yang membolehkan; Adakan ruang bagi mereka.
`Ini yang menjadi masalah. Memfasilitasi nikah beda agama itu merupakan jalan terakhir dan darurat, bukan mempromosikan. Ingat itu,` paparnya.
`Ya daripada berzina sampai tua, mendingan dinikahkan saja. Ini ijtihad saya, tambahnya. Di mata Afif `Kebijakan politik, yang tidak berpihak pada mayoritas akan terus memperburuk kebebasan beragama.` Seperti pada saat kabinet tahun 70-80 perwakilan umat islam tak memadai. Padahal pemilu (Pemilihan Umum-red) yang menentukan kebijakan politik tersebut.
Selain, cara pemahaman dan rujukan terhadap al-Quran yang berbeda-beda dalam menyelesaikan persoalan yang memperburuk kebebasan beragama di Indonesia, ujarnya.
Di tambah lagi dengan adanya pelembagaan agama. Ini yang menjadi biangnya masalah sekaligus adanya penyeragaman pada masyarakat. Satu kelompok tertentu menganggap hanya golonganyalah yang paling benar. Di luar itu tidak ada. Hingga terjadilah bentrokan antara Muhamadiyyah dan NU sebagai contoh, jelasnya.
Tentunya dipertajam dengan adanya partai politik. Dalam hal Idul Fitri dan Adha saja selalu terjadi keributan. Akhirnya Sholat hanya menunjukan seberapa kuat dan besarnya kelompok tersebut. Bukan mencari keridhoan Allah SWT. Sungguh mengerikan, tandasnya.
Padahal kelembagaan agama itu hak Allah. Yang membedakan diantara kita itu hanya Fiqh saja, katanya.
Berbeda dengan Afif dan Kautsar. Iqbal menilai mandegnya kebebasan beragama ini dilatar belakangi oleh `Nalar Islam yang terlalu mengedepankan teks, bukan akal. Aruju ilal Quran dan Sunnah dipahami secara teks saja, `paparnya.
Tidak adanya penegakan hukum secara tegas dalam menyelesaikan kasus Ahmadiyyah atau Eden. Padahal Kebebasan Beragama merupakan hak asasi manusia dan negara tak boleh ikut mengerangkengnya. Jika negara ikut mempersoalkan aliran-aliran ganjil itu, maka telah terjadi tindak kriminailitas, tambahnya.
Menyoal solusi kebebasan beragama, Kautsar mengutarakan. Tak ada cara lain selain menggelar dialog. Meski politik pun menjadi faktor utama dalam menentukan kebijakan. Pendidikan pula harus menjadi modal dasar dalam menunjang keberlangsungan kebebasan beragama ini.
`Pokoknya kebebasan beragama harus kita perjuangkan, bukan ditinggalkan, saat menutup pembicaraanya.
Senada dengan Kautsar, Afif menambahkan `Kita suka mencari perbedaan-perbedaan, bukan kesamaan. Tanpa dialog itu tak ada kemajuan. Inilah peran perguruan tinggi dalam menyongsong kebebasan beragama,’
Kendati, suasana politik yang memperburuk keadaan itu. Namun, teruslah berdialog supaya terjadi kesetaraan dan mempererat tali ukhuwah diantara kita, tegasnya.
Kelahiran sekularisme, liberalisme dan pluralisme di harapkan menjadi sosuli alternatif yang masuk akal dan tanpa itu semua tak akan menyelesaiakn persoalan bangsa, kata Iqbal.
Kebebasan beragama tak akan terwujud bila tak mengikuti prinsip-prinsip diantarnya; adanya UUD Kebebesan beragama; jaminan tak beragama; pernikahan lintas Iman; terbentuknya Komnas (Komisi Nasional) Kebebasan Beragama, tambahnya.
Menyinggung Komnas Kebebasan Beragama. Salah satu mahasiswa yang tak mau disebutkan namanya berpendapat. `Itu harus ada. Masa hanya Komnas Perlindungan Anak atau Perempaun yang ada.
`Mau beragama atau tidak itu sudah merupakan hak asasi manusia. Makanya negara harus menjamin kebebasan beragama masyarakat Indonesia. Bukan sebaliknya,`saat ditemui PusInfoKomp.
Lepas dari adanya usulan pembentukan Komnas Kebebasan Beragama, Faisal Amir, Ketua Umum LPIK menjelaskan `diadakanya acara ini merupakan respon terhadap berbagai macam aliran keagamaan, yang sering dianggap kafir dan dapat meresahkan masyarakat. Terutaman yang berkaitan dengan kebebasan beragama yang kian semakin terpuruk.`
`Sekaligus Milangkala LPIK ke XI. Semoga bermanfaat,` tegasnya.
`Adanya krisis kebebasan dan landasan kebebasan telah digerogoti oleh pemahaman agama yang kaku,`kegiatan ini diadakan ungkap Tedi, Koordinator JarIK Bandung.
`Munculnya komunitas Eden, Yusman Roy sebagai biang kerok persoalan keterpurukan bangsa. Seolah-olah komunitas minor telah dipaksakan untuk mengikuti gologan mayoritas,`katanya.
`Mudah-mudahan dengan diadakan seminar ini mendapatkan pemahaman baru dalam menyikapi pelbagai persoalan keagaman,` [Ibn Ghifarie PusInfokomp]
Cag Rampes, Pojok Samping Auditorium UIN, 28/05;13.42 wib
kitab (12)
Oleh Ibn Ghifarie
Tahun ajaran baru 2007/2008 penerimaan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung. Sekarang melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Khususnya untuk 69 program studi (prodi) dari 6 fakultas yang sudah mendapat izin dari Direktorat Jenderal PendidikanTinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas.(25/5)
Masuknya UIN di SPMB membuat sebagian civitas akademika di kalangan mahasiswa menilai miris. Pasaalnya, perlengkapan ke arah itu tak memadai. ‘Suatu hal yang baru pasca perubahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) ke Universitas Islam Negeri (UIN),’ ungkap Gania, mahasiswa Psikologi.
‘Akan tetapi disamping hal yang baru ini; seleksi penerimaan mahasiswa baru. Menandakan sebuah peningkatan taraf institusi seperti halnya UIN saat ini. Mudah mudahan saja menjadi tolak ukur kita sebagai mahasiswa UIN agar lebih memperhatikan kualitas ilmu dibandingkan dengan bayaran persemesternya,’ tambahnya.
Berbeda dengan Moch. Irfan, mahasiswa Jurnalistik berkata ‘Kalau menurut saya, tidak ada yang diistimewakan atas perubahan penerimaan mahasiswa baru pada tahun ajaran 2007/2008.
`Tidak lain hanya memberikan beban mental kepada mahasiswa baru juga mahasiswa lama, terkecuali bila nanti kita sebagai mahasiswa merasakan perubahan tidak hanya SPMB melainkan kualitas belajar mengajarnya meningkat drastis. Itu baru perubahan yang kita dambakan,’ tandasnya.
`Boro-boro ujian SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru-red), ujian lokal (diadakan langsung oleh UIN SGD Bandung-red) saja masih belepotan, ungkap salah satu mahasiswa yang tak mau disebutkan namanya.
`Lihat saja, dulu saat saya mengikuti ujian tes masuk (tahuan ajaran 2004/2005-red). Denah ruang masih manual dan tak tertata rafi,` jelasnya.
Selain itu, bila ikut SPMB juga tak menjamin banyak mahasiswa yang masuk UIN. `Justru dengan di bukanya SPMB akan memperburuk keadaan UIN soalnya harus bersaing dengan Perguruan Tinggi lainya. Seperti Unpad, ITB, UPI, UI, paparnya.
`Belum lagi sarana dan prasarana tak menunjang ke arah SPMB itu. Semisal komputerisasi di segala bidang dan informasi seputar UIN. Inilah yang saya khawatirkan jika mengikuti ujian SPMB,` tambahnya.
Meski UIN hanya menjaring calon mahasiswa baru dari prodi kategori umum, yakni Prodi Sosiologi (Fak. Ushuludin), Prodi Ilmu Hukum (Fak. Syari’ah dan Hukum), Prodi Ilmu Komunikasi (Fak. Dakwah & Komunikasi), Prodi Bahasa dan Sastra Inggris ( Fak. Adab dan Humaniora), Prodi Psikologi (Fak. Psikologi), dan Prodi Teknik Informatika, Pertanian, Matematika, Biologi (Fak. Sains dan Teknologi).’ Ungkap Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, M.A, Pembantu Rektor I Bidang Akademik UIN Bandung seperti yang dilansir Pikiran Rakyat (22/05)
‘Semua prodi tersebut telah mendapat izin dari Ditjen Dikti Depdiknas untuk menjaring mahasiswa baru melalui SPMB. Sedangkan prodi lain yang bersifat keagamaan, tidak masuk SPMB karena berada di bawah Departemen Agama.’ tegasnya
‘Jumlah mahasiswa baru yang akan diterima UIN lewat SPMB sebanyak 251 orang. Dengan perincian Fak. Ushuludin 15 orang, Fak. Syari’ah dan Hukum 40 orang, Fak. Dakwah dan Komunikasi 40 orang, Fak. Adab dan Humaniora 40 orang, Fak. Psikologi 40 orang, dan Fak. Sains dan Teknologi 76 orang.’ Katanya.
‘Waktu pengedaran formulir, pendaftaran, pengembalian formulir, dan pelaksanaan ujian tulis (utul) SPMB UIN, sama dengan jadwal yang diberlakukan panitia SPMB Lokal Bandung.’ Tambahnya. [Zarien, Ibn Ghifarie PusInfoKomp]
Cag Rampes, Pojok Sekre Kere, 24/05;24.35 wib